Kupang,Pesonantt.com-Kejaksaan Tinggi NTT telah melaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2023 selama 3 (tiga) hari, di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang diikuti oleh seluruh Kasubag Pembinaan Kejari se-NTT, Kaur Pembinaan pada Cabang Kejaksan Negeri se-NTT dan operator SAKIP Kejari se- NTT.
Kegiatan Bimtek di buka oleh Asisten Pembinaan Kejati NTT Shirley Manutede,S.H., M.Hum
Dalam sambutannya, SHIRLEY MANUTEDE, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah merupakan tanggung jawab satuan kerja masing-masing yang harus dilaporkan secara lengkap, yang meliputi Rencana Strategis, Indikator Kinerja Utama, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Laporan Kinerja dan laporan lainnya yang berhubungan dengan kinerja satuan kerja masing-masing dan di kontrol langsung oleh MENPAN melalui Situs Resmi MENPAN yakni http://esr.menpan.go.id.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas diminta kepada semua pihak baik dari tingkat operator, Kepala Sub Bagian Pembinaan / Kepala Urusan Pembinaan agar memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan kinerja untuk bekerja sama dan bekerja keras dalam rangka pelaporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sehingga dapat disampaikan dengan tepat waktu, akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Shirley Manutede mengatakan, beberapa hal yang dibahas pada kegiatan ini, diantaranya adalah Pembahasan usulan RAB Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Pengelolaan / Pengarsipan Dokumen, Pemeliharaan Perangkat SIMKARI & Laporan Bulanan, dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Satker di wilayah KEJATI NTT.
Kegiatan ini telah berjalan dengan baik dan resmi ditutup oleh SHIRLEY MANUTEDE, S.H., M.Hum selaku Asisten Pembinaan KEJATI NTT pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 15.00 WITA. (Humas Kejati/Yuser)