Pemda Malaka Kucurkan Anggaran Rp 1,5 M Lebih Bagi Siswa dan Mahasiswa Asal Malaka, Simak Persyaratannya - Baomong.ID

Pemda Malaka Kucurkan Anggaran Rp 1,5 M Lebih Bagi Siswa dan Mahasiswa Asal Malaka, Simak Persyaratannya

Pemda Malaka Kucurkan Anggaran Rp 1,5 M Lebih Bagi Siswa dan Mahasiswa Asal Malaka, Simak Persyaratannya

Malaka, Pesonantt.com--Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran senilai Rp. Rp. 1.558.500.000 bagi siswa berprestasi dan mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian dan menyelesaikan tugas akhir.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Malaka pada tahun 2023 yang diperuntukkan bagi 435 orang dengan rincian 168 orang siswa berprestasi baik akademik maupun non akademik dan 267 mahasiswa baik D2, D3, D4, S1 dan S2

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengolah Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Malaka Yosevina Bete Manek di ruang kerjanya, Rabu 21 Juni 2023.

Dikatakan Vin Bete Manek, Pemerintah Daerah Kabupaten kabupaten Malaka pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,SH.,MH dan Louse Lucky Taolin,S.Sos memberikan Bantuan Sosial Tunai tahun 2023 yang diimplementasikan melalui Kartu Malaka Cerdas (KMC) bagi siswa yang berprestasi akademik dan non akademik serta mahasiswa Malaka yang sedang melaksanakan penelitian dan menyelesaikan tugas akhir.

"Untuk tahun 2023 total anggaran sebesar Rp. 1.558.500.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka,"ujar Vin Bete Manek.

Lanjut Vin Bete Manek, untuk Kartu Malaka Cerdas seri A bagi siswa SMA/SMK berprestasi baik akademik dan non akademik sebanyak 168 orang.

"Untuk seri A total anggaran sebesar Rp.231.000.000 dengan rincian untuk siswa berprestasi akademik juara I sebesar Rp. 2.000.000, juara II Rp. 1.500.000, juara III sebesar Rp. 1.000.000 dan untuk SMA/SMK yang berprestasi dalam minat dan bakat sebesar Rp. 1.000.000,"ungkap Vin Bete Manek.

Sementara untuk seri B yang diperuntukkan bagi mahasiswa D1, D2, D3, D4, S1 dan S2 yang sedang melaksanakan penelitian dan menyelesaikan tugas akhir sebanyak 267 orang.

"Jadi untuk seri B total anggaran sebesar Rp. 1.327.500.000 dengan rincian mahasiswa D1,D2, D3, sebanyak 10 orang dengan nominal uang sebesar Rp. 2.500.000 per orang. 

Mahasiswa S1 sebanyak 250 orang dengan nominal uang sebesar Rp. 5.000.000 per orang dan mahasiswa S2 sebanyak 7 orang dengan nominal uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang,"ungkapnya lagi.

Sementara itu sebelumnya pada tahun 2022 total anggaran yang diberikan kepada mahasiswa dan siswa SMA/SMK di Kabupaten Malaka sebesar Rp. 1.248.500.000.

"Rinciannya untuk KMC seri A sebanyak 113 orang dengan anggaran Rp. 158.500.000 dan KMC seri B untuk 230. Dari 230 orang yang terealisasi setelah dilakukan verifikasi faktual sebanyak 220 orang mahasiswa yang menerima dengan total anggaran sebesar Rp. 1.090.000.000. Bantuan ini hanya diberikan satu kali untuk satu orang,"tandas Vin Bete Manek.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
Bagi pelajar SMA/SMK berprestasi : 

1. Melampirkan surat keputusan Kepala sekolah SMA/SMK.

2. Melampirkan foto copy Raport3. Melampirkan Kartu Pelajar dan4. Melampirkan foto copy piagam penghargaan bagi siswa berprestasi Seni dan bakat.

Sedangkan untuk persyaratan bagi mahasiswa antar lain :

1. Melampirkan surat keterangan dari Universitas, perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Lembaga Pendidikan Tinggi yang berwenang bagi Mahasiswa yang sedang melakukan penelitian , menyelesaikan Skripsi atau laporan tugas Akhir.

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari keluarga /Warga Kabupaten Malaka yang yang kurang mampu secara Ekonomi.

3. Mahasiswa Yatim/Piatu/ yatim-piatu yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari kepala Desa.

4.surat.peryataan yang mengatakan bahwa uang tersebut benar -benar dipergunakan untuk melakukan penelitian , menyelesaikan Skripsi atau laporan tugas akhir.

5. Mengajukan proposal /surat permohonan BST yang ditujukan kepada Bupati Malaka dan

6. Menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka.Cq Kepada badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.***(ADVETORIAL/Gonsa)