Satker PJN Wilayah IV Tangani Tujuh Paket Pembangunan Jalan Daerah - Baomong.ID

Satker PJN Wilayah  IV Tangani Tujuh Paket  Pembangunan Jalan Daerah

Satker PJN Wilayah IV Tangani Tujuh Paket Pembangunan Jalan Daerah

Kupang,Pesonantt.com—Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pejalaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV menangani tujuh paket jalan daerah pada tahun anggaran 2023.

Tujuh paket Jalan Daerah yang ditangani tersebut tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Demikian disampikan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Eben Heaser Adam,ST.,MT yang dihubungi wartawan pesonantt.com Rabu 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan, total anggaran untuk penangan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp 177.242.758,181. Sementara panjang jalan untuk tujuh paket jalan daerah yang ditangani 51,55 kilo meter dengan rincian sebagai berikut, Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebsar Rp 18,6 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih, Peningkatan Jalan Kotakoe – Pusu – Ua- Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih, Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao sepanjang 7,10 KM di Kabupaten Flores Timur dengan dana sebesar 28,4 Miliar lebih.

Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan dana Rp 21,2 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana 45,5 Miliar.

Eben Adam menngatakan, dokumen pengadaan jalan daerah di wilayah kerja Satker PJN IV sudah diajukan untuk proses lelang di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT.

Eben Adam menambahkan, tujuh paket jalan daerah tersebut akan ditangani oleh empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4,2 Provinsi NTT menangani dua paket jalan Daeran di Kabupaten Ende.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Nagekeo, Pejabat Pembuat Komitmen 4.5 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Flores Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen 4.6 Provinsi NTT menangani satu paket jalan daerah di Kabupaten Lembata.

Eben Adam mengatakan, jalan daerah yang ditangani merupakan usulan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Aplikasi Sinergitas Transparasi Integrasi Akuntabel (SiTIA).

“Jalan daerah yang kita tangani diusulkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) melalui Aplikasi SiTIA,”katanya. (Yuser)