Jakarta,Pesonantt.com--Dalam rangka meningkatkan transparansi dan memenuhi kebutuhan penyusunankebijakan berbasis data, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan data sampel tahun 2022 yang terdiri atasdata sampel general tahun 2015-2021, data sampel kontekstual diabetes melitus tahun 2015-2021 dandata sampel tuberkulosis tahun 2015-2021.
Data sampel pertama sekali diluncurkan pada tahun 2019 yang disusun berdasarkan data kepesertaandan pelayanan kesehatan tahun 2015 hingga tahun 2016 dengan jumlah sebesar 4,4 juta baris data.
Setiaptahunnya jumlah sampel terus ditambah dan sejak tahun 2021 dilakukan penambahan data khusus untukpenyakit diabetes mellitus sebesar 17,3 juta baris data.
Hal dimaksudkan untuk meningkatkan minat parapeneliti dalam melakukan riset terkait diabetes mellitus yang merupakan salah satu target StandarPelayanan Minimal (SPM) bagi kabupaten/kota.
Tahun ini, selain melakukan penambahan data sampel general dan data sampel konstektual diabetesmellitus, BPJS Kesehatan juga menambahkan data sampel kontekstual khusus penyakit TBC denganjumlah sebesar 5,2 juta baris data.
Total data sampel yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi sebesar57,6 juta baris data.Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan mengungkapkan bahwa data sampeltersebut bisa digunakan untuk menunjang proses analisis dan dasar pengambilan kebijakan Program JKNyang adekuat.
“Data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilankebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-.
Dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, data sampelini dirancang dapat merepresentasikan keseluruhan data yang ada di BPJS Kesehatan, sehingga dapatdiolah dengan komprehensif," jelas Edwin.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat bisa mengakses data sampel melalui https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjsportal/action/landingPage.cbi.
Namun sebelum login, masyarakat harus melakukanpendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikantransaksi data ke luar terpantau dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yangberlaku
"Data sampel BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk mendukung analisis prevalensi penyakit tertentuwilayah, hotspot kejadian, longitudinal, per kategori faktor risiko tertentu.
Selain itu, juga bisa digunakanuntuk menganalisa akses terhadap layanan JKN, analisis kelompok berdasarkan data kontekstual diabetesmellitus dan tuberkulosis, serta sangat memungkinkan digabungkan dengan informasi berdasarkan dataresmi dari instansi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau kementerian/lembaga terkait,†kata DosenProdi Statistika dan Sains Data IPB University, Bagus Sartono.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. HasbullahThabrany, mengungkapkan bahwa data sampel BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk membantukementerian/lembaga/instansi yang diberi mandat untuk mengatur, mengelola dan mengawasipenyelenggaraan Program JKN. Misalnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DewanJaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), danlain sebagainya.
“Kita harus benar-benar bisa melakukan integrasi digitalisasi kesehatan dengan berbagai pihak. Sharingdata antarinstansi masih perlu dioptimalkan dalam Penyelenggaraan Program JKN.
Diperlukan sikapkonsisten antarpemegang mandat dan pengawas agar tata kelola program publik berjalan dengan baik.
Selain itu, konsistensi maupun kesinambungan ketersediaan data dan informasi juga akan mempercepatpembangunan manusia sehat, produktif, dan kompetitif,†katanya.
Launching New Mobile JKNPada kesempatan yang sama, guna meningkatkan pelayanan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatanresmi meluncurkan versi terbaru Aplikasi Mobile JKN.
Tak hanya tampilannya yang berubah lebih segar,Aplikasi Mobile JKN kini juga dilengkapi dengan beragam fitur baru yang kian memudahkan peserta JKNmengakses layanan.
Mulai dari penyempurnaan telemedicine pada fitur Layanan Konsultasi Dokter, fiturAntrean Farmasi, fitur Informasi Poli Fingerprint, hingga fitur Kalkulator Kesehatan.
"Layanan Konsultasi Dokter sebenarnya sudah ada dari dulu, kini disempurnakan melalui penambahanfitur telemedicie. Kalau dulu peserta JKN hanya bisa berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP), sekarang dokter bisa langsung memasukkan rekomendasi obat sesuai dengandiagnosa keluhan pasien JKN dari hasil konsultasi tadi,†kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, GhufronMukti.
Sementara itu, penambahan Fitur Antrean Farmasi diharapkan bisa kian melancarkan peserta JKN saatmengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Melalui Aplikasi Mobile JKN versi teranyar ini, pesertaJKN dapat mengambil nomor antrean online di rumah sakit tidak hanya untuk antre di bagian pendaftarandan poli rujukan saja, melainkan hingga untuk mengambil obat di farmasi rumah sakit.
“Fitur baru lainnya adalah informasi terkait Poli Fingerprint. Saat ini layanan cuci darah yang dijamin BPJSKesehatan wajib menggunakan sidik jari (fingerprint).
Jadi, jika peserta JKN hendak mengakses layanancuci darah, maka sekarang Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi agar peserta yangbersangkutan melakukan pendaftaran atau validasi sidik jari terlebih dulu sebelum ke poli rumah sakit,â€jelas Ghufron.
Fitur Kalkulator Kesehatan bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk menghitung Body Mass Index (BMI),Basal Metabolic Rate (BMR), dan tekanan darah secara mandiri, bahkan bisa memprediksi ada-tidaknyapotensi penyakit diabetes dan hipertensi pada peserta tersebut.
Di samping itu, Aplikasi Mobile JKN yang baru juga memiliki fitur notifikasi yang menampilkan berbagaiinformasi penting bagi peserta JKN, mulai dari notifikasi pengingat pendaftaran satu keluarga bagi pesertaJKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, notifikasi Program RencanaPembayaran Bertahap (REHAB), notifikasi tanggapan pengaduan layanan JKN, hingga notifikasi umumberisi informasi peraturan terbaru, klarifikasi atas hoaks, dan lain-lain. (*/Yuser)