Dewi Aryani S.: Jasa Raharja akan Menyerahkan SantunanBagi Seluruh Korban Kecelakaan KM Cantika Express - Baomong.ID

Dewi Aryani S.: Jasa Raharja akan Menyerahkan SantunanBagi Seluruh Korban Kecelakaan KM Cantika Express

Dewi Aryani S.: Jasa Raharja akan Menyerahkan SantunanBagi Seluruh Korban Kecelakaan KM Cantika Express

JAKARTA,Pesonantt.com – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, , KMP Cantika Express 77 tujuanKupang – Alor mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di perairanNaikliu Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 Wita.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukankoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, DinasPerhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasiserta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-lukamaupun meninggal dunia. 

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan SuratJaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korbanmaupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawatdi rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharjamendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasisantunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransferke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turutprihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruhkorban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujudmanifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungandasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umumdan kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka citayang mendalam. 

Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikanamanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaanlalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun,besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan MenteriKeuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (Humas Jasa Raharja/yuser)